MEDIUM.CO.ID - Sebagai upaya pemerintah dalam memaksimalkan pendapatan dari Bea cukai rokok, Pemkab Ciamis dan Bea cukai Tasikmalaya membangun komitmen bersama dalam gempur rokok polosan dan rokok ilegal tanpa cukai, salah satunya melalui kegiatan sosialisasi bahaya rokok ilegal kepada para pengusaha angkutan dan ekspedisi bertempat di Dinas Perhubungan Kabupaten Ciamis, Kamis, 30 September 2021.
Sekdis Kominfo, Sujono mengatakan, salah satu cara peredaran dan menjadi permasalahan rokok ilegal adalah peredaran dengan pendistribusian lewat jasa angkutan dan jasa titipan angkutan barang. Ungkapnya.
Sujono menambahkan Pemerintah Kabupaten Ciamis melalui Diskominfo akan terus mendiseminasikan Informasi terkait sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang cukai dalam hal rokok polosan dan rokok tanpa cukai atau rokok ilegal sebagai langkah nyata Pemkab Ciamis dalam mendukung pemerintah pusat memaksimalkan pendapatan negara dari bea cukai rokok.
“Kami melakukan berbagai upaya dalam mendukung kebijakan pemerintah pusat dan daerah dalam memberantas rokok ilegal ini dengan berbagai cara melalui konten-konten informasi dengan pemanfaatan media sosial termasuk melalui pesan musik yang kami buat dengan tema Gempur Rokok Ilegal,” ujarnya.
Baca Juga: Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia Ciamis Gelar Vaksinasi Masal
Sementara itu, nara sumber dari Bea Cukai Tasikmalaya, Ismail Hakim (Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama) dalam kesempatan tersebut memohon kerjasama dalam hal ini kepada Dishub Kabupaten Ciamis dan penyedia jasa titipan angkutan barang agar ikut berkontribusi dalam upaya menghentikan rokok polosan dan rokok tanpa cukai atau rokok ilegal.
“Kami akan bekerjasama dengan Dishub dan jasa titipan angkut barang dalam menindak tegas pendistribusian rokok polosan,” ungkapnya.
“Mengingat jalur tengah dan timur menjadi jalur paling potensial dan aktif dalam penyebaran rokok polosan dan rokok tanpa cukai di daerah Priangan Timur, sehingga pengawasan harus kita perketat untuk gempur rokok ilegal ini,” tambahnya.
Hal senada disampaikan Endin Lidinillah, M.Ag, Ketua Prodi HKI Fakultas Syarah IAIC Tasikmalaya, mengatakan wilayah Priangan (termasuk Ciamis), sejak beberapa tahun ini menjadi daerah edar rokok ilegal.
“Terhitung sejak Januari 2021 hingga Agustus 2021, Bea Cukai Tasikmalaya menemukan 284.576 batang rokok ilegal dan 289.634 bakau curah.” Ungkapnya.
Artikel Terkait
1000 Orang Pedagang Pasar Manis Ciamis Lakukan Vaksinasi Tanpa Membuat Kerumunan
Ika Darmaiswara Resmi Dilantik Bupati Sebagai Inspektur Kabupaten Ciamis
Pemda Ciamis Gandeng KPID Jabar Gelar Sekolah Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran
Bekali CPNS, Bupati Ciamis: Beri Pelayanan Terbaik pada Masyarakat
Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia Ciamis Gelar Vaksinasi Masal