MEDIUM.CO.ID - Pelayanan sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat Keliling) adalah sistem yang dapat mempermudah pelayanan terhadap masyarakat dalam hal pengurusan dokumen kendaraan.
Dalam perkembangannya guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang jauh dari kantor Samsat, dibetuk sistem jemput bola dengan membuat Samsat Keliling.
Samsat Keliling Kabupaten Cianjur memiliki tujuan yakni untuk meningkatkan mutu pelayanan publik, khususnya pelayanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Baca Juga: Gedung Cyber Kebakaran, Trending Topic Di Twitter!
Selain itu, Samsat Keliling memberikan kemudahan kepada masyarakat (Wajib Pajak) dalam pengurusan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap tahun, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLL) dan Mendekatkan pelayanan kepada Masyarakat atau Wajib Pajak sehingga mengurangi biaya.
Syarat yang harus disiapkan dalam pengurusan surat kendaraan adalah:
- KTP Asli Pemilik sesuai data di STNK
- BPKB Asli-Foto kopi
- STNK Asli.
- Bukti Pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir.
Baca Juga: Hari Disabilitas Internasional 2021: Simak Sejarahnya dan Tema Tahun Ini
Berikut jadwal dan lokasi Samsat Keliling untuk wilayah Kabupaten Cianjur yang dikutip dari laman bapenda.jabarprov.go.id adalah sebagai berikut:

Artikel Terkait
Gedung Cyber Kebakaran, Trending Topic Di Twitter!
Gedung Cyber Kebakaran, Satu Orang DIpastikan Meninggal Dunia
Gedung Cyber Terbakar, Ini Pernyataan Bursa Efek Indonesia (BEI)
Hari Disabilitas Internasional 2021: Simak Sejarahnya dan Tema Tahun Ini
Peringati Hari Disabilitas Internasional Tahun 2021, Kemensos Dorong Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas