MEDIUM.CO.ID - Komika Fico Fachriza mengaku membeli narkoba jenis tembakau sintetis melalui salah satu akun media sosial. Polisi pun tengah memburu pemasok yang sudah diketahui identitasnya tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Fico Fachriza diamankan di kediamannya yang berlokasi di Pancoran Mas, Depok pada Kamis 13 Januari 2022 pukul 18.15 WIB.
Dari penangkapan Fico Fachriza tersebut, polisi mengantongi barang bukti berupa satu bungkus rokok Jazy Blod berisi tembakau sintetis seberat 1,45 gram.
Baca Juga: Panduan Bepergian ke Luar Negeri Bagi ASN, Menteri PANRB Terbitkan Surat Edaran
"Sekarang ini kita sedang kembangkan ke orang yang suplai ke media sosial. Kami sudah tahu dan sedang dalam pengejaran penyidik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Jumat 14 Januari 2022.
Zulpan menegaskan kasus penyalahgunaan narkoba ini tidak hanya berhenti di Fico saja. Melainkan akan terus dikembangkan khususnya peredaran gelap barang haram tersebut melalui media sosial.
"Ini tidak akan berhenti di tersangka Fico Fachriza saja. Tentunya ada penyuplai yang kita kejar," jelasnya.
Baca Juga: Gara-gara Depresi, Taemin SHINee Akan Menyelesaikan Wajib Militer sebagai Pekerja Layanan Publik
Dalam perkara ini, Fico Fachriza dipersangkakan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 27 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.***
Artikel Terkait
Eksepsi Terdakwa Dugaan Terorisme Munarman Ditolak
Polisi Sita Ganja dari Musisi Ardhito Pramono
Satreskrim Polresta Bandung Berhasil Amankan Guru Ponpes Tersangka Pencabulan Anak
Ini Alasan Ardhito Pakai Ganja Agar Tenang dan Fokus Bekerja
Polda Metro Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal, Puluhan Ribu Bungkus Disita