MEDIUM.CO.ID - Penyidik Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat telah menerima pengajuan permohonan rehabilitasi dari musisi Ardhito Pramono. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Danang Setiyo membenarkan hal itu.
"Iya sudah (mengajukan permohonan rehabilitasi)," kata Danang dalam keterangannya, Senin (17/1/2022).
Menindaklanjuti permohonan tersebut, Danang menerangkan, saat ini pihaknya masih menunggu jadwal asesmen terhadap Ardhito Pramono dari Badan Narkotika Nasional (BNN).
Baca Juga: Pedangdut Velline Chu dan Suaminya Jalani Rehabilitasi
"Untuk sekarang ini kami sedang menunggu jadwal pelaksanaan asesmennya," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Ardhito Pramono ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat di rumahnya di kawasan Jakarta Timur pada Rabu (12/1/2022) dini hari.
Saat penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis ganja. Selain itu, hasil tes urine juga menunjukkan bahwa pemeran film Nanti Kita Cerita Tentang Hari Ini (NKCTHI) itu positif ganja.
Baca Juga: Anggota TNI Tewas Dikeroyok di Penjaringan Jakut, Polisi Turun Tangan
"Alasannya adalah untuk bisa merasakan rasa tenang dan juga fokus dalam bekerja," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (13/1/2022).
Atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja ini, Ardhito Pramono dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. ***
Artikel Terkait
Polisi Sita Ganja dari Musisi Ardhito Pramono
Ardhito Pramono Ditangkap Saat Dear Nathan: Thank You Salma Akan Tayang
Ini Alasan Ardhito Pakai Ganja Agar Tenang dan Fokus Bekerja
Anggota TNI Tewas Dikeroyok di Penjaringan Jakut, Polisi Turun Tangan
Pedangdut Velline Chu dan Suaminya Jalani Rehabilitasi