MEDIUM.CO.ID - Kuasa hukum Ferdinand Hutahaean, Rony Hutahaean, resmi mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya.
Menanggapi pengajuan penangguhan penahanan Ferdinand Hutahaean, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut Polri masih bakal menunggu proses gelar perkara.
"Nanti diputuskan oleh gelar perkara," ucap Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dilansir dari laman PMJ News Selasa 18 Januari 2022.
Baca Juga: Indonesia Tambah Pasokan Vaksin AstraZeneca
Bahkan, menurut Dedi, penyidik hingga sekarang masih mempertimbangkan sejumlah syarat terkait penangguhan penahanan itu.
"Penyidik dengan pertimbangan-pertimbangan penyidik terkait hak-hak dan syarat subyektif," terang Dedi.
Untuk diketahui, Ferdinand Hutahaean menjadi tersangka dan ditahan Bareskrim Polri dalam kasus cuitan 'Allahmu ternyata lemah'.
Baca Juga: Ridwan Kamil Minta Bank Bjb Jadi Solusi Atasi Pinjol Ilegal
Ferdinand Hutahaean, melalui kuasa hukumnya, resmi mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
Artikel Terkait
Rio Ferdinand: Cristiano Ronaldo Berpacu untuk Merebut Kembali Ballon d'Or Tahun Depan
Bareskrim Polri Periksa 5 Saksi Kasus Dugaan SARA Ferdinand Hutahaean
Polri Pastikan Ferdinand Hutahean Sehat Untuk Ditahan