MEDIUM.CO.ID - Sebanyak enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan anggota TNI AD bernama Pratu Sahdi di Penjaringan, Jakarta Utara pada Minggu 16 Januari 2022 dini hari.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menerangkan motif pengeroyokan anggota TNI AD ini berawal dari kesalahpahaman.
"Kalau motifnya diduga ada kesalahpahaman. Karena antara anggota prajurit TNI yang menjadi korban dengan para pelaku ini tidak pernah ada permasalahan sebelumnya," kata Tubagus dalam dilansir dari laman PMJ News, Selasa 18 Januari 2022.
Baca Juga: Polisi Amankan Tiga Orang Pengeroyok Anggota TNI AD di Jakut
Tubagus kemudian menjelaskan, korban Pratu Sahdi berada di lokasi kejadian saat peristiwa pengeroyokan berlangsung.
"Bukannya dia (pelaku) mencari anggota TNI tapi kebetulan anggota TNI itu berada disana sehingga motivasinya perselisihan di lokasi kejadian. Karena antara anggota TNI dengan para pelaku dipastikan tidak punya hubungan apapun sebelum kejadian," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, dari enam tersangka baru tiga orang yang berhasil ditangkap. Sementara itu, tiga tersangka lainnya diberikan ultimatum untuk segera menyerahkan diri.
Baca Juga: Ardhito Pramono Ajukan Permohonan Rehabilitasi
"Oleh karena itu, terhadap tiga orang ini agar segera menyerahkan diri ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dalam waktu yang sesingkat-singkatnya," kata Tubagus.
Ketiga tersangka yang berstatus DPO itu masing-masing bernama Baharuddin yang diduga kuat sebagai pelaku penusukan terhadap Pratu Sahdi. Kemudian, tersangka lainnya yang bernama Sapri.
Artikel Terkait
Anggota TNI AD Pelaku Penabrakan dan Pembuangan Mayat di Bandung, Terancam Hukuman Mati
Pedangdut Velline Chu dan Suaminya Jalani Rehabilitasi
Polisi Sudah Kantongi Identitas Pemasok Narkoba ke Komika Fico Fachriza
Ardhito Pramono Ajukan Permohonan Rehabilitasi
Polisi Amankan Tiga Orang Pengeroyok Anggota TNI AD di Jakut