MEDIUM.CO.ID - Pelayanan sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat Keliling) adalah sistem yang dapat mempermudah pelayanan terhadap masyarakat dalam hal pengurusan dokumen kendaraan.
Dalam perkembangannya guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang jauh dari kantor Samsat, dibetuk sistem jemput bola dengan membuat Samsat Keliling.
Samsat Keliling Kabupaten Cianjur memiliki tujuan yakni untuk meningkatkan mutu pelayanan publik, khususnya pelayanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Baca Juga: Ridwan Kamil: Sebaiknya Arteria Dahlan Meminta Maaf kepada Masyarakat Jawa Barat
Selain itu, Samsat Keliling memberikan kemudahan kepada masyarakat (Wajib Pajak) dalam pengurusan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap tahun, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLL) dan Mendekatkan pelayanan kepada Masyarakat atau Wajib Pajak sehingga mengurangi biaya.
Syarat yang harus disiapkan dalam pengurusan surat kendaraan adalah:
- KTP Asli Pemilik sesuai data di STNK
- BPKB Asli-Foto kopi
- STNK Asli.
- Bukti Pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir.
Berikut jadwal dan lokasi Samsat Keliling untuk wilayah Kabupaten Cianjur yang dikutip dari laman bapenda.jabarprov.go.id adalah sebagai berikut:

Artikel Terkait
Capai 35,34 Miliar Dolar AS, Surplus Neraca Perdagangan RI Tertinggi dalam 15 Tahun
Polda Metro Jaya Beberkan Motif Pengeroyokan Anggota TNI AD di Jakut
Pernyataan Arteria Dahlan Menuai Kontroversi, Timbulkan Beragam Komentar dari Tokoh Sunda
Ketua DPD PDI Pejuangan Jawa Barat: Abaikan Permintaan Arteria Dahlan
Ridwan Kamil: Sebaiknya Arteria Dahlan Meminta Maaf kepada Masyarakat Jawa Barat