MEDIUM.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menaikkan status perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan pabrik blast furnace PT Krakatau Steel ke tahap penyidikan.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Supardi mengatakan pihaknya tengah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait potensi kerugian negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan pabrik blast furnace PT Krakatau Steel tersebut.
"Yang jelas kami sudah ke BPKP, semacam sudah ada kesepakatan clear akan naik ke penyidikan. Jadi kami sudah ada diskusi, sudah clear,” kata Supardi, Kamis (3/3/2022).
Baca Juga: Kasus Covid-19 Menurun, Pemerintah Optimis Kendalikan Pandemi
Dia menambahkan, koordinasi yang telah dilakukan penyidik Jampidsus dengan BPKP, sehingga dalam waktu dekat Jampidsus Kejagung akan mengumumkan kerugian rill terkait perkara.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut awalnya proyek pembangunan pabrik Blast Furnace (BFC) tersebut dilaksanakan oleh Konsorsium MCC CERI (China) dan PT Krakatau Engineering sesuai hasil lelang tanggal 31 Maret 2011 dengan nilai kontrak Rp6,92 triliun.
Kontrak tersebut telah dibayarkan ke pihak pemenang lelang senilai Rp5,3 triliun, namun demikian pekerjaan kemudian dihentikan pada tanggal 19 Desember 2019, padahal pekerjaan belum 100 persen dan setelah dilakukan uji coba operasi biaya produksi lebih besar dari harga baja di pasar.
Baca Juga: Update Harian Covid-19: 42.154 Orang Sembuh
Selain itu, pekerjaan sampai saat ini belum diserahterimakan dengan kondisi tidak dapat beroperasi lagi. Menurut dia, pabrik peleburan tersebut tidak bisa dioperasikan, karena akan mengeluarkan biaya tinggi.
"Tidak bisa beroperasi, kalau dipakai high cost tidak bisa bersaing," tukasnya.***
Artikel Terkait
Kejagung Amankan Buronan Kasus Penghunian Rumah bukan Pemilik
Kejagung Tangkap Buronan Kasus Penambangan Tanpa Izin
Kejagung Sita Aset Tanah Tersangka Korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
Kejagung Cekal Dua WNI dan Satu WNA Terkait Dugaan Korupsi Satelit Kementerian Pertahanan
Kejagung Segera Terbitkan SKP2 Kasus Nurhayati