MEDIUM.CO.ID - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, menyebut Ramadan menjadi bulan ibadah istimewa, sekaligus momentum untuk terus menekan angka kasus Covid-19 juga memacu peningkatan ekonomi.
Hal tersebut dikatakan Menko Muhadjir pada Silaturahmi Virtual dan Sosialisasi Kebijakan Pelaksanaan Ibadah Bulan Suci Ramadan Tahun 2022 bersama Para Tokoh Agama pada Senin (28/3/2022).
“Tentunya, jika aturan ibadah Ramadan dan pelaksanaan mudik dipersiapkan dengan baik. Sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo pada 23 Maret 2022 lalu, tahun ini umat Islam dapat kembali menjalankan ibadah salat Tarawih dan salat Ied berjamaah di masjid,” kata Menko Muhadjir seperti dikutip dari laman InfoPublik.id
Baca Juga: Luar Biasa, APBN Surplus Rp19,7 Triliun
Juga dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan telah diperbolehkan untuk mudik Lebaran. Menurut survei Kementerian Perhubungan, kebijakan penghapusan aturan tes antigen/PCR dalam bepergian berpotensi terhadap peningkatan arus mudik Lebaran yang cukup tinggi yakni, hingga 55 juta pelaku perjalanan.
Sementara jika tanpa syarat atau cukup dengan vaksin dosis kedua, diperkirakan akan ada 79 juta warga yang melakukan perjalanan mudik. Maka dari itu, kata Menko Muhadjir harus menyiapkan ibadah Ramadan dengan baik, otomatis kelambatan ekonomi kemarin akan bisa ditebus pada masa lebaran ini.
Adapun saat ini, pemerintah telah mengatur sejumlah pengaturan kegiatan dan kapasitas ibadah selama bulan ramadan yang teruang dalam Surat Edaran Menteri Agama (SE Menag) No.4 Tahun 2022 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) No.8 Tahun 2022, serta pengaturan pergerakan masyarakat dalam SE Menteri Perhubungan No.21 Tahun 2022.
Baca Juga: Rekomendasi Lagu Ramadhan, Cocok Untuk Backsound Video
Kegiatan tarawih, buka puasa, takbiran menyesuaikan ketentuan kapasitas tempat ibadah, yakni PPKM level 3 maksimal 50 persen, PPKM level 2 maksimal 75 persen dan PPKM level 1 maksimal 75 persen.
“Sementara untuk pelaku perjalanan dalam negeri yang telah mendapatkan vaksin kedua atau ketiga (booster), tidak perlu menunjukkan hasil swab antigen dan PCR,” kata Menko Muhadjir.
Artikel Terkait
Menko PMK Tegaskan Tidak Ada Perayaan Tahun Baru di Mall
Menko PMK: Pendidikan Calon Pengantin Penting untuk Cegah Stunting
Mensos: Bansos Ekstra Jelang Ramadhan Tunggu Kebijakan Kemenkeu
Kemenhub: Siap Menindaklanjuti Ketentuan Perjalanan Mudik Lebaran 2022
Kemenkes: Berdasrkan Fatwa, Vaksin Covid-19 Tak Batalkan Puasa