MEDIUM.CO.ID - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung vonis mati Herry Wirawan dan mewajibkan membayar ganti rugi terhadap korban sebesar Rp300 juta.
Kewajiban membayar restitusi atau ganti rugi ini merupakan bagian dari keputusan Majelis Hakim yang menerima banding jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar).
Dilaporkan Suara.com, keputusan tersebut dibacakan Ketua majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung Herri Swantoro, Senin 4 April 2022. Dalam putusan itu, hakim juga memutuskan Herry Wirawan untuk tetap ditahan.
Artikel tersebut sudah tayang di Ayobandung.com dengan judul:Selain Divonis Mati, Herry Wirawan Juga Harus Bayar Ganti Rugi Rp300 Juta
Vonis itu menganulir putusan Pengadilan Negeri Bandung, yang sebelumnya membebaskan Herry dari hukuman pembayaran ganti rugi terhadap korban dan membebankannya ke negara.
"Menimbang, bahwa majelis hakim tingkat pertama telah menjatuhkan putusan untuk membebankan restitusi kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, bahwa hal ini bertentangan dengan hukum positif yang berlaku," ujar hakim.
Baca Juga: Deretan Kekeliruan dalam Puasa Ramadhan, Salah Satunya Sirine Bukan Tanda Imsak
Herry divonis hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim PN Bandung pada Selasa, 15 Februari 2022. Putusan itu juga menggugurkan sejumlah tuntutan lain, seperti tuntutan hukuman kebiri, restitusi, penyitaan aset, dan lainnya.
Kemudian Kejati jabar mengajukan banding atas putusan majelis hakim PN Bandung itu. Jaksa menilai kejahatan Herry merupakan kejahatan yang sangat serius.
Hukuman Herry Wirawan divonis mati yang ditetapkan Pengadilan Tinggi Bandung sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983. Kemudian Pasal 81 ayat (1), ayat (3) juncto Pasal 76.D Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.***
Artikel Terkait
Geram dengan Kelakuan Sang Ustadz: Orang Tua Santriwati Minta Pelaku Dihukum Kebiri
Parah! Pemerkosa 12 Santriwati Diduga Gunakan Dana Bantuan Siswa untuk Sewa Hotel
Kasus Pemerkosaan di Pesantren, Ridwan Kamil: Publik Harus Empati pada Psikis Korban
Atalia Ajak Kawal Persidangan Kasus Pemerkosaan Santriwati
Herry Wirawan Pemerkosa Belasan Santriwati Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia