MEDIUM.CO.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat ini sedang membahas substansi usulan atas Rancangan Undang-Undang (RUU) Kekhususan Jakarta yang akan diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri RI.
Mengingat, Jakarta sebentar lagi sudah tidak menjadi Ibu Kota. Namun bukan berarti Jakarta akan kehilangan kekhususannya.
Asisten Pemerintahan Sekda Provinsi DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko, mengungkapkan Pemprov DKI Jakarta telah membentuk tim perumus internal Pemprov dalam kelompok kerja yang terbagi atas delapan sektor untuk mematangkan substansi usulan RUU Kekhususan Jakarta, yakni Mobilitas dan Logistik; Ekonomi, Investasi, dan Tata Ruang; Kesejahteraan Masyarakat; Fiskal; Lingkungan; Politik dan Pemerintahan; Ekonomi Digital dan Readiness; serta Tim Penunjang.
Baca Juga: Penyidik Periksa Dea OnlyFans Hari Ini
“Kami sudah lakukan sejumlah workshop di lingkungan Pemprov untuk membahas substansi usulan RUU Kekhususan Jakarta. Baru-baru ini juga workshop diadakan, tepatnya pada 29-30 Maret 2022, di Ancol, dan kami terus berproses dalam mematangkan usulan ini. Kami menyiapkan Jakarta sebagai Kota Global dan pusat perekonomian meski bukan lagi sebagai pusat pemerintahan,” ungkapnya di Balai Kota Jakarta, seperti dikutip dari laman InfoPublik, Senin (4/4/2022).
Sigit menambahkan, masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam mengawal perjalanan usulan RUU Kekhususan Jakarta. Untuk itu, portal resmi jakartakedepan.jakarta.go.id dihadirkan untuk memberikan akses layanan publik secara daring, sehingga publik dapat mengikuti proses dan perkembangannya.
Sebagai wujud dari pelaksanaan keterbukaan informasi kepada publik, portal itu juga menyajikan informasi yang dapat dengan mudah diunduh dan disajikan dalam dua bahasa, yaitu Indonesia dan Inggris.
Baca Juga: BNPT Kampanye Deradikalisasi Lewat Film Istighfar
“Sebagai Kota Kolaborasi, Jakarta membuka kesempatan luas bagi seluruh masyarakat, baik yang tinggal di Jakarta maupun di luar Jakarta, mari berikan aspirasi untuk Jakarta ke depan yang lebih baik. Masyarakat bisa menyampaikan aspirasinya tentang apa yang harus dibenahi dari Jakarta, ide-ide kolaborasi untuk kemajuan Jakarta dan apapun, melalui portal jakartakedepan.jakarta.go.id, ataupun media sosial milik Pemprov DKI Jakarta,” tuturnya.
Terdapat tiga menu/kanal yang dapat diakses dalam portal ini. Kanal pertama adalah Sampaikan Aspirasimu, diperuntukkan bagi masyarakat yang ingin memberikan masukan dan harapan singkat bagi Jakarta ke depan setelah tidak lagi sebagai Ibu Kota. Aspirasi yang dikirim akan tampil pada kolom aspirasi. Suara warga berkontribusi penuh untuk pembangunan Kota Jakarta.
Artikel Terkait
DKI Jakarta Raih Juara Umum STQH Nasional Ke-26
Anies Baswedan Ingin Jakarta Jadi Pusat Ekonomi Dunia
Gubernur Anies Baswedan Bertemu Dubes Korsel, Bahas Kerjasama Transportasi hingga Pengelolaan Sampah Organik
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Tinjau Sirkuit Formula E, Optimistis Selesai April
Pemprov DKI Jakarta Luncurkan Bus Listrik Transjakarta