MEDIUM.CO.ID - Menyambut Hari Raya Idul Fitri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau terhadap penyelenggara atau pejabat negara agar menolak pemberian parsel atau hadiah dalam bentuk apapun.
Selain itu, KPK juga meminta instansi pemerintah untuk menerbitkan imbauan internal berkenaan larangan para penyelenggara negara menerima hadiah menjelang Lebaran.
“Jelang momentum Lebaran, KPK mengimbau pimpinan KLPD dan BUMN/D untuk memberikan imbauan internal kepada pegawai negeri di lingkungan kerjanya agar menolak gratifikasi,”ujar Plt Juru Bicara bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati, seperti dikutip dari laman PMJ NEWS, Rabu (20/4/2022).
Baca Juga: Pro Kontra, Maudy Ayunda Dipilih Jadi Jubir G20 Untuk 'Gimmick'?
“Serupa uang, bingkisan atau parsel, fasilitas, dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya," tuturnya.
Ipi kembali menerangkan, bila ada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang tidak dapat menolak gratifikasi karena situasi tertentu, maka wajib melaporkan kepada KPK.
Penyelenggara negara wajib lapor paling lambat 30 hari kerja sejak hadiah ataupun fasilitas itu diterima.
Baca Juga: Berduka, Anak Kembar Laki-laki Cristiano Ronaldo Meninggal Dunia
Selanjutnya, jika terdapat penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak dan kadaluarsa, maka dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, dan pihak yang membutuhkan.
Meski begitu, bingkisan itu tetap harus dilaporkan kepada instansi masing masing disertai dokumentasi penyerahaan.
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Dua Penyuap Eks Pejabat Ditjen Pajak Sebagai Tersangka
KPK Sita Ast Tanah dan Bangunan Bupati Probolinggo
KPK Jebloskan Azis Syamsuddin ke Lapas Kelas I Tangerang
Banyak Terjaring OTT, KPK Heran Korupsi Masih Dilakukan Kepala Daerah
KPK Setor Uang Rp2,2 miliar ke Kas Negara dari Kasus Korupsi Jasindo