MEDIUM.CO.ID - Disc Jockey (DJ) Putri Una Astari Thamrin alias Una memenuhi panggilan pemeriksaan terkait kasus investasi bodong robot trading DNA Pro di Bareskrim Polri pada Senin, 25 April 2022.
DJ Una yang mengenakan blazer hitam dan masker putih itu tiba sekitar pukul 13.15 WIB didampingi kuasa hukumnya, Yafet Rissy. Kepada awak media, DJ Una tak bicara banyak mengenai pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus investasi robot trading DNA Pro ini.
"Doain aja ya," kata DJ Una seperti dikutip dari laman PMJ NEWS, Senin (25/4/2022).
Baca Juga: Jadwal Uji Coba Rekayasa Ganjil-Genap di Tol untuk Mudik 2022
Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum DJ Una, Yafet Rissy mengatakan kliennya akan memberikan keterangan setelah agenda pemeriksaan selesai.
"Kami akan memberikan keterangan pers setelah pemeriksaan," terang Yafet.
Dalam kasus ini, sebanyak 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial AB, ZII, JG, ST, FR, FE, AS, DV, RK, RS, RU dan YS.
Baca Juga: 15 Ucapan Hari Raya Idul Fitri 2022 Penuh Makna
Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang.
Artikel Terkait
Kemendag Tertibkan Robot Trading tak Berizin PT DNA Pro Akademi
Viral, Rizky Billar dan Lesty Terima Dana 1 Miliar dari DNA Pro, Trading Bodong?
Kasus DNA Pro, Ello Ngaku Belum Dapat Surat Panggilan Pemeriksaan
Kasus DNA Pro, Rizky Billar dan Istri Diperiksa Hari Ini
Rossa Serahkan Bayaran Manggung DNA Pro Rp172 Juta ke Polisi